TANGSELNEWS.ID – Kepercayaan yang diberikan untuk menjaga keamanan justru diduga disalahgunakan. Seorang petugas keamanan (satpam) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciputat, Kota Tangerang Selatan diduga menjadi otak di balik pencurian besar-besaran aset program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tiga orang berinisial TRS, DC, dan GZ telah ditangkap pada Minggu (26/7/2026), sementara seorang lainnya berinisial H masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Masih ada satu tersangka lain berinisial H yang saat ini berstatus DPO,” ujar Bambang, Rabu (29/7/2026).
Menurut Bambang, TRS yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di dapur SPPG diduga menjadi sosok yang merancang sekaligus mengendalikan aksi pencurian. Posisinya sebagai petugas keamanan diduga dimanfaatkan untuk mengetahui kondisi lokasi dan memuluskan aksi para pelaku.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 serta laporan resmi dari pihak korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 8 Juli 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga dua tersangka lainnya, DC dan GZ, berperan sebagai eksekutor pencurian sekaligus menikmati hasil penjualan barang-barang curian. Barang hasil kejahatan tersebut diduga dijual untuk keuntungan pribadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sebagian barang bukti yang sebelumnya telah berpindah tangan.
Akibat aksi pencurian tersebut, dapur SPPG kehilangan sedikitnya 1.700 baki makanan berbahan stainless steel, dua unit kompor gas, satu unit generator set (genset), perangkat CCTV, serta sejumlah inventaris lainnya. Hilangnya perlengkapan tersebut dinilai dapat mengganggu operasional dapur yang mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Selain mengungkap dugaan pencurian, polisi juga menemukan fakta lain. Hasil pemeriksaan tes urine terhadap TRS menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
“Dari hasil pemeriksaan cek urine kepada seorang satpam itu, didapat hasil positif amfetamin dan metamfetamin,” kata Bambang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi masih terus memburu tersangka H serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pencurian aset program Makan Bergizi Gratis tersebut.
