PAGI itu, aroma menyengat tiba-tiba menyeruak. Bukan bau lumpur, bukan pula bau sampah yang biasa terbawa arus sungai. Bau itu lebih tajam. Menyesakkan. Membuat sebagian warga spontan menutup hidung saat mendekati bantaran Sungai Cisadane.
Warna sungai yang biasanya keruh kecoklatan mendadak memutih. Ikan-ikan mulai mengapung. Sebagian bergerak tidak wajar sebelum akhirnya mati. Dalam hitungan jam, kepanikan menyebar dari mulut ke mulut, dari grup WhatsApp hingga media sosial. Sungai yang selama ini menjadi denyut kehidupan, tiba-tiba berubah menjadi sumber ketakutan.
Awalnya, tak banyak yang tahu apa yang sebenarnya terjadi. Tapi belakangan diketahui, bau yang menyengat itu ternyata cairan pestisida yang bersumber dari gudang yang terbakar.
Pencemaran Sungai Cisadane ini terjadi akibat kebakaran gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama di Taman Tekno BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada 9 Februari 2026. Insiden tersebut membuat sekitar 20 ton pestisida mencemari aliran sungai hingga mematikan ribuan ikan dan meluas hingga radius 22,5 kilometer.
Residu bahan kimia berbahaya (seperti cypermetrin dan profenofos) mengalir ke Sungai Jeletreng—anak Sungai Cisadane—bersama air sisa pemadaman kebakaran. Menteri Lingkungan Hidup menyoroti bahwa gudang tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pencemaran ini dikategori pencemaran berat yang menyebabkan ribuan ikan mati. Radius pencemarannya pun menyebar hingga melintasi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Proses Hukum
Kasus pencemaran Sungai Cisadane oleh PT Biotek Saranatama ini telah memasuki tahap penyidikan pidana oleh Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan sejak akhir April 2026.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mata serta meminta keterangan dari para ahli hukum dan lingkungan untuk mendalami kelalaian operasional.
Sedangkan pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menyegel gudang di Taman Tekno BSD. Lalu KLH mengajukan gugatan berlapis—baik secara pidana korporasi maupun perdata—menuntut ganti rugi materiil serta pertanggungjawaban mutlak atas pemulihan kerusakan ekosistem sungai sepanjang puluhan kilometer.
Kondisi Lingkungan & Dampak bagi Warga
Berdasarkan kajian tim ahli dan badan riset, dampak aliran residu pestisida jenis cypermetrindan profenofos tersebut diperkirakan mengalir lebih jauh dari perkiraan awal, yakni mencapai 41,66 kilometer hingga ke kawasan perairan Teluknaga.
Sementara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat sempat melakukan pembatasan dan uji laboratorium berkala pada suplai air baku. Hingga kini, masyarakat di sepanjang aliran Sungai Jaletreng dan Cisadane tetap diimbau kuat untuk tidak mengonsumsi ikan yang ditangkap dari sungai tersebut karena risiko akumulasi zat kimia berbahaya di dalam jaringan tubuh ikan.
Hari ini, air Sungai Cisadane memang kembali mengalir. Warnanya tak lagi putih susu. Pun bau menyengat itu sudah tidak tercium. Namun adanya pelanggaran hukum di balik peristiwa tersebut proses hukumnya masih terus berjalan. Mari kita tunggu saja akhir dari kasus ini.
