TANGSELNEWS.ID – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar dugaan korupsi di Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren.
Penyidik Kejaksaan menetapkan satu orang berinisial TAB, yang merupakan Kepala Cabang Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya. Dan satu tersangka lain berinisial JI, merupakan nasabah yang melakukan pinjaman berupa gadai dan memberikan jaminan 10 barang terhadap 10 kontrak pinjaman.
Keduanya merupakan tersangka tindak pidana korupsi Penyaluran Uang Pinjaman Gadai atas dasar Hukum Gadai (Pegadaian Rahn) di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS), Pondok Jaya pada Cabang Pegadaian Syariah (CPS), Pondok Aren Tahun 2025.
“Dari hasil gelar perkara, Tim Pidsus Kejari Tangsel telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup bahwa TAB dan JI melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada rentang waktu Februari-Maret 2025,” kata Kepala Kejari Tangsel Apreza Darul Putra, Senin malam, 22 Juni 2026.
Dalam proses gadai tersebut, TAB selaku kepala unit kemudian mengembalikan barang jaminan milik JI tanpa adanya pelunasan gadai atas proses pinjaman yang telah dilakukan.
“Atas perbuatan tersangka, terdapat potensi kerugian keuangan negara yang timbul dan sedang dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan,” papar Reza.
Kedua tersangka, dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 jo. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mendaami kasus dan mencari alat bukti lainnya, Kejari Tangsel juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya dan Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren di Jalan Ceger Raya Jurang Mangu Timur serta rumah tersangka Senin, 22 Juni 2026.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan catatan buku kas sepanjang tahun 2025 dan dokumen catatan gadai syariah yang sebagian masih ditulis secara manual.
