TANGSELNEWS.ID – Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal dicairkan. Karena Pemkot Tangsel telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp51,5 miliar.
Anggaran tersebut akan disalurkan kepada 17.315 penerima, termasuk pensiunan ASN sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangsel, Hadi Widodo, mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
“Hari ini kami melakukan pembentukan ledger gaji ke-13 untuk semua perangkat daerah,” ujar Hadi kepda media.
Ledger merupakan buku besar yang mencatat transaksi keuangan penting, termasuk semua arus kas dan aset.
Untuk pembayaran bagi pensiunan ASN, mekanismenya akan ditangani oleh PT TASPEN (Persero) melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
