TANGSELNEWS.ID – Dua pelaku berinisial A (38) dan EJ (45) diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan perampokan dan penyekapan terhadap seorang lansia berinisial IT (70) di sebuah apartemen di Serpong, Koata Tangerang Selatan.
Kedua pelaku diamankan di wilayah Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (4/8/2026), sehari setelah melakukan penyekapan terhadap korbannya.
“Tim Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku,“ kata Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tangsel. Selasa (11/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKBP Boy, keduanya menggunakan modus berpura-pura sebagai pegawai dan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka A berperan sebagai tahanan KPK dan EJ sebagai pegawai (KPK).
Boy menjelaskan, tersangka A mengaku sebagai mantan tahanan KPK dan memiliki aset pribadi yang sedang disita dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
Tersangka A kemudian meyakinkan korban bahwa aset tersebut bisa dicairkan, tetapi membutuhkan biaya pengurusan sebesar Rp100 juta
Lalu tersangka EJ yang berpura-pura sebagai anggota KPK, ikut meyakinkan korban bahwa informasi yang disampaikan A benar adanya.
Korban dibujuk dengan alasan bahwa keesokan harinya mereka akan pergi ke salah satu bank di wilayah Bandung untuk mencairkan aset tersebut.
Pada Senin (3/8) pukul 15.01 WIB, tersangka A bersama-sama mendatangi apartemen yang telah disewanya agar bersiap melakukan perjalanan menuju kantor KPK untuk mencairkan dana atas hasil aset yang disita.
Setibanya di apartemen, korban kemudian diminta membersihkan diri di kamar mandi. Namun, setelah selesai, korban mendapati kedua tersangka beserta barang-barang berharga miliknya telah pergi.
Barang yang dibawa kabur antara lain kunci mobil, handphone, tas, hingga sejumlah dokumen milik korban. Pemeriksaan CCTV juga merekam pelaku membawa kabur satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi AB 1550 MO.
“Mengetahui hal tersebut korban mencoba keluar kamar, namun pintu kamar apartemen telah dikunci oleh tersangka A dari luar, sehingga korban terjebak serta tersekap di dalam kamar,” terang AKBP Boy.
Korban kemudian berhasil diselamatkan oleh petugas keamanan apartemen yang mendobrak pintu dan dinding apartemen. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
