TANGSELNEW.ID — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah Tangerang Selatan, Banten.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk melakukan penyuntikan atau pemindahan isi LPG bersubsidi dari satu tabung ke tabung lainnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 910 tabung LPG yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Praktik penyuntikan gas dilakukan oleh tersangka berinisial E alias HB. Lokasi aktivitas tersebut berada di pinggir Jalan Tol Serpong-Cinere, tidak jauh dari lokasi gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan tabung LPG.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menjelaskan, pemilihan lokasi di sekitar jalan tol diduga merupakan bagian dari upaya pelaku menyamarkan aktivitasnya.
“Sehingga bisa tersamar suara bising dan bau gas yang diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas pemindahan LPG tersebut dilakukan dengan cara yang berpotensi membahayakan. Gas dari tabung LPG subsidi diduga dipindahkan ke tabung lainnya untuk kemudian diedarkan kembali.
Modus tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan barang bersubsidi, tetapi juga menyimpan risiko keselamatan karena proses pemindahan LPG dilakukan di lokasi yang tidak semestinya.
910 Tabung Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan ratusan tabung LPG sebagai barang bukti. Total terdapat 910 tabung yang disita untuk kepentingan penyidikan.
Polisi selanjutnya mendalami jaringan distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, termasuk asal LPG bersubsidi, proses pemindahan, hingga rencana penjualan kembali.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena LPG 3 kilogram merupakan komoditas yang mendapatkan subsidi pemerintah dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Bareskrim juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam rantai penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut.
Penyidik akan mencocokkan barang bukti yang diamankan dengan keterangan para tersangka serta dokumen dan aktivitas distribusi LPG untuk mengungkap secara utuh pola bisnis yang dijalankan.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi dapat dilakukan dengan berbagai modus, termasuk pemindahan isi tabung secara ilegal sebelum kembali diedarkan ke pasar.
