TANGSELNEWS.ID — Dibalik angka fantastis uang Rp14,2 miliar yang baru saja disetor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan ke kas negara, Senin (20/7/2026), tersimpan rekam jejak digital yang kelam. Tumpukan lembaran uang pecahan Rp.100 ribu tersebut merupakan hasil rampasan dari sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal yang selama bertahun-tahun meraup keuntungan dari ruang gerak psikologis korbannya yang terjepit.
Kasus yang menyeret tiga terpidana—Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan, dan Indra Jaya—membuka kembali kotak pandora tentang bagaimana industri pinjol ilegal bekerja. Bukan sekadar urusan utang-piutang, komplotan ini terbukti
Beroperasi sejak Agustus 2022 hingga Juli 2025 di bawah bendera PT Odeo Teknologi Indonesia dan Silot Technology Indonesia, ketiga pelaku mengendalikan gurita aplikasi pinjol ilegal. Beberapa di antaranya yang cukup familiar di telinga masyarakat adalah FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, hinge Dana Tunai.
Modus operandi mereka terstruktur. Awalnya, dana dicairkan dengan mudah ke rekening nasabah. Namun, petaka dimulai begitu nasabah telat membayar, meski hanya dalam hitungan hari. Data pribadi nasabah langsung dilempar ke tangan untuk dieksploitasi.
Berdasarkan fakta persidangan, para korban tidak hanya dikejar tagihan, melainkan dihujani teror psikologis lewat media elektronik, antara lain ancaman peretasan perangkat hape dan penyebaran data pribadi. Tuduhan palsu sebagai pelaku kriminal demi merusak reputasi korban. Intimidasi yang menyasar keluarga dan kerabat dekat.
Dan yang paling ekstrim yaitu ancaman penyebaran foto pribadi hingga rekayasa foto digital yang menyerupai korban tanpa busana (pornografi).
Setelah proses hukum yang panjang, sepak terjang ketiganya resmi dihentikan oleh Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng. Majelis hakim memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Mereka dinyatakan bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima serta menguasai harta kekayaan hasil kejahatan.
Tidak berhenti di jeruji besi, seluruh kekayaan yang mereka timbun dari keringat para korban disita. Kepala Kejari Kota Tangsel, Apreza Darul Putra, menyatakan bahwa uang rampasan sebesar Rp14.267.080.845,50 kini telah dialihkan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada menghukum badan pelaku. Kita harus mengejar, mengamankan, dan mengembalikan seluruh aset hasil kejahatan tersebut kepada negara,” ujar Apreza, Senin (20/7/2026).
Langkah hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku bisnis pinjol ilegal lainnya yang masih bersembunyi. Sekaligus menjadi pengingat bahwa di balik kemudahan aplikasi digital yang ditawarkan, ada hukum tegas yang siap menyita seluruh harta mereka jika hak dan privasi warga negara dilanggar.
