TANGSELNEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama enam anggotanya yang diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkotika.
Selain tujuh personel dari Polres Tangerang Selatan, seorang anggota Polda Aceh juga turut diamankan dalam operasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan adanya penindakan terhadap para personel tersebut. Operasi dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
“Benar, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan beserta enam anggotanya dan satu anggota Polda Aceh,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Menurut Eko, para personel yang diamankan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkotika, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum tindak pidana narkotika.
Meski demikian, Bareskrim Polri belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan maupun peran masing-masing pihak. Penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan konstruksi perkara sebelum memberikan penjelasan lengkap kepada masyarakat.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” kata Eko kepada media.
Kasus ini menjadi salah satu langkah terbaru Bareskrim Polri dalam memperkuat pengawasan terhadap integritas aparat penegak hukum, khususnya yang bertugas menangani pemberantasan narkotika.
Sepanjang 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga telah menindak sejumlah oknum aparat yang diduga terlibat kasus serupa. Sebelumnya, mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkotika dan perkaranya kini memasuki tahap persidangan.
Selain itu, mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat Deky Jonathan Sasiang juga ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026 dalam perkara dugaan peredaran narkoba yang berkaitan dengan jaringan bandar bernama Ishak.
Bareskrim menegaskan proses penyidikan terhadap perkara yang melibatkan anggota kepolisian akan dilakukan secara profesional dan transparan, sementara perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan setelah pendalaman selesai dilakukan.
