TANGSELNEWS.ID – Rumah kontrakan di Kampung Cijengir, Kecamatan Curug, yang dijadikan lokasi pembuatan dan distribusi kosmetik ilegal, digerebek polisi pada Sabtu (30/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan produksi dan peredaran kosmetik tak berizin ini. Produk yang dihasilkan tentu tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan kelayakan yang ditetapkan untuk produk kosmetik yang beredar di pasaran.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa bahan baku kosmetik, kemasan produk siap edar, peralatan produksi, serta alat komunikasi yang digunakan untuk menjalankan aktivitas usaha ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Penggunaan kosmetik ilegal berisiko membahayakan kesehatan karena tidak melalui proses uji keamanan dan pengawasan dari pihak berwenang.
